GAMBARAN
PELAYANAN SKPD
1. Tugas pokok dan Fungsi SKPD Kelurahan Tondon Mamullu
Berdasarkan
Peraturan Bupati Tana Torja nomor : 46 tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok
dan fungsi Jabatan Struktural dalam Lingkup Kelurahan Kabupaten Tana Toraja,
maka tugas pokok Lurah Kelurahan Tondon Mamullu adalah sebagai berikut :
- Tupoksi Lurah
Kelurahan
dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan
pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintah yang dilimpahkan
oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok Lurah mempunyai fungsi :
a. Penyusunan
dan pelaksanaan program masyarakat;
b. Pelayanan
dan pemberdayaan masyarakat;
c. Penyelenggaraan
Ketentraman dan ketertiban umum;
d. Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. Pembinaan
lembaga kemasyarakatan;
f. Pelaksanaan
koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan
kemasyarakatan;
g. Pengawasan
terhadap pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran kelurahan
h. Pelaksanaan
tugaskedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi Lurah maka seorang Lurah memiliki rincian
tugas sebagai berikut :
a. Menyusun
rencana dan program kerja tahunan Kelurahan untuk dijadikan acuan pelaksanaan
tugas;
b. Membagi
tugas kepada bawahan agar pekerjaan berjalan lancar;
c. Melaksanakan
tugas Kelurahan sebagai bahan pertanggung jawaban dan atau bahan evaluasi;
d. Meningkatkan
pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan;
e. Membina,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program dan kegiatan dibidang
Pemerintahan;
f. Membina,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program
dan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
g. Membina,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program
dan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat;
h. Membina,
mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program
dan kegiatan dibidang pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
i.
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
j.
Membina dan
mengarahkan Sekretaris Kelurahan dan para kepala seksi dalam melaksanakan
tugasnya;
k. Melakukan
pembinaan dan pengendalian atas gaw rumah tangga, administrasi kepegawaian,
perlengkapan dan peraatan (aset) dan keuangan kelurahan;
l.
Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
m. Menilai
prestasi kerja bawahan dengan melihat
hasil kerja kedisiplinan untuk pembinaan karir;
n. Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari
upaya pemecahan masalah;
o. Membuat
laporan dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah
pengetahuan dan keterampilan kerja;
p. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Sekretaris Kelurahan
Sekretariat
Kelurahan dipimpin oleh seseorang. Sekretaris mempunyai tugas pokok
membina,mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dibidang ketatausahaan,
kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, keuangan,serta memberikan pelayanan
teknis dan administrative kepada semua unsur dalam lingkup kelurahan. Dalam
melaksanakan tugas pokok sekretaris kelurahan memiliki fungsi :
a. Penyusunan
program dan rencana kerja anggaran kelurahan;
b. Pelaksanaan
kebijakan dibidang kesekretariatan;
c. Penyelenggaraan
kegiatan dibidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi
keuangan dan administrasi perlengkapan serta rumah tangga kelurahan;
d. Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan unsur organisasi kelurahan;
e. Pelaksanaan
pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkungan kelurahan; sekretaris memiliki
f. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan;
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsi sekretaris lurah maka seorang sekretaris
memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun
rencana dan program kerja tahunan Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b. Melaksanaan
surat menyurat dan surat untuk
kepentingan dinas
c. Menerima,meneliti,mengagenda
dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat keluar.
d. Mengelola
urusan rumah tangga
e. Mengelola
urusan administrasi keuangan
f. Mengelola
urusan administrasi kepegawaian
g. Mengelola
urusan administrasi perlengkapan dan peralatan
h. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah
i.
Melakukan
koordinasi dengan instansi terait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
j.
Menilai prestasi
kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaan karir
k. Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari
upaya pemecahan masalah
l.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas Sekretariat sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan
evaluasi
m. Meningkatkan
pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan
dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah
pengetahuan dan keterampilan kerja
n. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pemerintahan
SeKsi
Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu
lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang
pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas pokok seksi pemerintahan memiliki
fungsi:
a. Penyusunan
program dan rencana kerja seksi pemerintahan
b. Pelaksanaan
kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang
pemerintahan
c. Penyelenggaraan
pemerintahan sesuai dengan yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah
d. Pelaksanaan
koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan
e. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam
menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok seorang seksi pemerintahan mempunyai
rincian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun
rencana dan program kerja tahunan seksi pemerintahan sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan
kegiatan dibidang pemerintahan
c. Menyelenggarakan
lomba atau penilaian tingkat Kelurahan
d. Menyelenggarakan
kerja sama antar Desa/ Kelurahan
e. Melaksanakan
kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam wilayah kerjanya
f. Memantau,
mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk
mengetshui tugas-tugas yang telah dan yang belum dilaksanakan
g. Dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepad Lurah
h. Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
i.
Menilai prestasi
kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaan karir
j.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas seta mencari
upaya pemecahan masalah
k. Membuat
laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan sebagai bahan pertanggung jawaban
atau bahan evaluasi
l.
Meningkatkan
pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan
dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah
pengetahuan dan keterampilan kerja
m. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Seksi
Ketentraman dan Seksi Ketertiban Umum dipimpin oleh seseorang. Kepala seksi
mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam membina,mengkoordinasikan dan
melaksanakan tugas dibidang ketentaraman dan ketertiban umum, dalam
menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
program dan rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum
b. Pelaksanaan
kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang
ketentraman dan ketertiban
c. Pelaksanaan
koordinasi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kelurahan
d. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya, seorang seksi ketentraman dan ketertiban
umum memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun
rencana dan program kerja tahunan seksi ketentraman dan ketertiban umum sebagai
pedoman pelaksanaan tugas
b. Menyelenggarakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideology dan kesatuan bangsa, serta
kemasyarakatan
c. Melaksanakan
koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamungpraja dan perlindungan
masyarakat di wilayah kerjanya
d. Menyelenggarakan
fasilitas pembinaan kerukunan hidup masyarakat dan kerukunan hidup antar umat
beragama
e. Menfasilitasi
pembinaan lembaga adat dan penyelesaian sengketa masyarakat
f. Menegakkan
dan melaksanakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati serta Peraturan
Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya
g. Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
h. Menilai
prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk
pembinaan karir
i.
Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari
upaya pemecahan masalah
j.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai bahan
pertanggung jawaban atau bahan evaluasi
k. Meningkatkan
pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan
dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah
pengetahuan dan keterampilan kerja
l.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seseorang. Kepala seksi mempunyai tugas
pokok membantu lurah dalam membina,mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas
dibidang pemberdayaan Masyarakat, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a. Penyusunan
program dan rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat
b. Pelaksanaan
kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang
pemberdayaan masyarakat
c. Pelaksanaan
koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
d. Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya, seorang seksi pemberdayaan masyarakat
memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun
rencana dan program kerja tahunan seksi pemberdayaan masyarakat sebagai pedoman
pelaksanaan tugas
b. Menyelenggarakan
pembinaan dan pengembangan pemberdayaan masyarat diwilayah kerjanya
c. Melaksanakan
fasilitas dan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat melalui
musyawarah di wilayah kerjanya
d. Melaksanakan
kegiatan dibidang pemberian rekomendasi dan perizinan tertentu sesuai dengan
kewenangannya
e. Menyelenggarakan
kegiatan organisasi social/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
f. Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
g. Menilai
prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk
pembinaan karir
h. Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari
upaya pemecahan masalah
i.
Membuat laporan
pelaksanaan tugas Seksi pemberdayaan masyarakat sebagai bahan pertanggung
jawaban atau bahan evaluasi
j.
Meningkatkan
pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan
dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah
pengetahuan dan keterampilan kerja
k. Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat
Seksi
Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seseorang. Kepala seksi
mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam membina,mengkoordinasikan dan
melaksanakan tugas dibidang Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, dalam
menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan
Rakyat mempunyai fungsi:
a.
Penyusunan
program dan rencana kerja seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat
b.
Pelaksanaan
kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang Pelayanan Umum
dan Kesejahteraan Rakyat
c.
Pelaksanaan
koordinasi dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Umum di wilayah kelurahan
d.
Pelaksanaan
tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam
menjalankan tugas pokok dan fungsinya, seorang seksi ketentraman dan ketertiban
umum memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a. Menyusun
rencana dan program kerja tahunan seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat
ujadikan acuan pelaksanaan tugas
b. Melaksanakan
urusan rumah tangga dan perlengkapan
c. Melaksanakan
urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas
d. Melaksanakan
inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada
e. Melakukan
koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
f. Menilai
prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk
pembinaan karir
g. Menginventarisir
permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari
upaya pemecahan masalah
h. Membuat
laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat sebagai
bahan pertanggung jawaban atau bahan evaluasi
i.
Meningkatkan
pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan
dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah
pengetahuan dan keterampilan kerja
j.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
2.2 Struktur Organisasi tata kelembagaan
(SOTK)
Kelurahan tondon
mamullu menganut struktur organisasi tata kelembagaan (SOTK) pemerintahan
kelurahan dengan pola minimal,sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar