Pemerintahan


GAMBARAN PELAYANAN SKPD

1. Tugas pokok dan Fungsi SKPD Kelurahan Tondon Mamullu
Berdasarkan Peraturan Bupati Tana Torja nomor : 46 tahun 2009 tentang Rincian Tugas Pokok dan fungsi Jabatan Struktural dalam Lingkup Kelurahan Kabupaten Tana Toraja, maka tugas pokok Lurah Kelurahan Tondon Mamullu adalah sebagai berikut :
  • Tupoksi Lurah

Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan serta urusan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati. Dalam melaksanakan tugas pokok Lurah mempunyai fungsi :
a.       Penyusunan dan pelaksanaan program masyarakat;
b.      Pelayanan dan pemberdayaan masyarakat;
c.       Penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum;
d.      Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e.       Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
f.       Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan;
g.      Pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan penggunaan anggaran kelurahan
h.      Pelaksanaan tugaskedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Lurah maka seorang Lurah memiliki rincian tugas sebagai berikut :  
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan Kelurahan untuk dijadikan acuan pelaksanaan tugas;
b.      Membagi tugas kepada bawahan agar pekerjaan berjalan lancar;
c.       Melaksanakan tugas Kelurahan sebagai bahan pertanggung jawaban dan atau bahan evaluasi;
d.      Meningkatkan pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan;
e.       Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program dan kegiatan dibidang Pemerintahan;
f.       Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program  dan kegiatan dibidang ketentraman dan ketertiban umum;
g.      Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program  dan kegiatan dibidang pemberdayaan masyarakat;
h.      Membina, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan program  dan kegiatan dibidang pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat;
i.        Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
j.        Membina dan mengarahkan Sekretaris Kelurahan dan para kepala seksi dalam melaksanakan tugasnya;
k.      Melakukan pembinaan dan pengendalian atas gaw rumah tangga, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan peraatan (aset) dan keuangan kelurahan;
l.        Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
m.    Menilai prestasi kerja  bawahan dengan melihat hasil kerja kedisiplinan untuk pembinaan karir;
n.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari upaya pemecahan masalah;
o.      Membuat laporan dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan kerja;
p.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  • Sekretaris Kelurahan

Sekretariat Kelurahan dipimpin oleh seseorang. Sekretaris mempunyai tugas pokok membina,mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan dibidang ketatausahaan, kepegawaian, perencanaan dan pelaporan, keuangan,serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsur dalam lingkup kelurahan. Dalam melaksanakan tugas pokok sekretaris kelurahan memiliki fungsi :
a.       Penyusunan program dan rencana kerja anggaran kelurahan;
b.      Pelaksanaan kebijakan dibidang kesekretariatan;
c.       Penyelenggaraan kegiatan dibidang administrasi umum, administrasi kepegawaian, administrasi keuangan dan administrasi perlengkapan serta rumah tangga kelurahan;
d.      Pengkoordinasian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan unsur organisasi kelurahan;
e.       Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan pegawai di lingkungan kelurahan; sekretaris memiliki
f.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan;
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sekretaris lurah maka seorang sekretaris memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan Sekretariat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Melaksanaan surat menyurat  dan surat untuk kepentingan dinas
c.       Menerima,meneliti,mengagenda dan mendistribusikan surat-surat masuk dan surat keluar.
d.      Mengelola urusan rumah tangga
e.       Mengelola urusan administrasi keuangan
f.       Mengelola urusan administrasi kepegawaian
g.      Mengelola urusan administrasi perlengkapan dan peralatan
h.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada lurah
i.        Melakukan koordinasi dengan instansi terait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
j.        Menilai prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaan karir
k.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari upaya pemecahan masalah
l.        Membuat laporan pelaksanaan tugas Sekretariat sebagai bahan pertanggung jawaban dan bahan evaluasi
m.    Meningkatkan pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan kerja
n.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  •  Seksi Pemerintahan

SeKsi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam membina, mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas di bidang pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas pokok seksi pemerintahan memiliki fungsi:
a.       Penyusunan program dan rencana kerja seksi pemerintahan
b.      Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang pemerintahan
c.       Penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah
d.      Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan
e.       Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugas pokok seorang seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Melaksanakan kegiatan dibidang pemerintahan
c.       Menyelenggarakan lomba atau penilaian tingkat Kelurahan
d.      Menyelenggarakan kerja sama antar Desa/ Kelurahan
e.       Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan dan catatan sipil dalam wilayah kerjanya
f.       Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetshui tugas-tugas yang telah dan yang belum dilaksanakan
g.      Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepad Lurah
h.      Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
i.        Menilai prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaan karir
j.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas seta mencari upaya pemecahan masalah
k.      Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pemerintahan sebagai bahan pertanggung jawaban atau bahan evaluasi
l.        Meningkatkan pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan kerja
m.    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

  •  Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Ketentraman dan Seksi Ketertiban Umum dipimpin oleh seseorang. Kepala seksi mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam membina,mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang ketentaraman dan ketertiban umum, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi:
a.       Penyusunan program dan rencana kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum
b.      Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang ketentraman dan ketertiban
c.       Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di kelurahan
d.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, seorang seksi ketentraman dan ketertiban umum memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi ketentraman dan ketertiban umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideology dan kesatuan bangsa, serta kemasyarakatan
c.       Melaksanakan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamungpraja dan perlindungan masyarakat di wilayah kerjanya
d.      Menyelenggarakan fasilitas pembinaan kerukunan hidup masyarakat dan kerukunan hidup antar umat beragama
e.       Menfasilitasi pembinaan lembaga adat dan penyelesaian sengketa masyarakat
f.       Menegakkan dan melaksanakan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati serta Peraturan Perundang-undangan lainnya di wilayah kerjanya
g.      Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
h.      Menilai prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaan karir
i.        Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari upaya pemecahan masalah
j.        Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai bahan pertanggung jawaban atau bahan evaluasi
k.      Meningkatkan pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan kerja
l.        Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

  •  Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seseorang. Kepala seksi mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam membina,mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan Masyarakat, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai fungsi:
a.       Penyusunan program dan rencana kerja seksi pemberdayaan masyarakat
b.      Pelaksanaan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang pemberdayaan masyarakat
c.       Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat di kelurahan
d.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, seorang seksi pemberdayaan masyarakat memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi pemberdayaan masyarakat sebagai pedoman pelaksanaan tugas
b.      Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan pemberdayaan masyarat diwilayah kerjanya
c.       Melaksanakan fasilitas dan koordinasi pengembangan pemberdayaan masyarakat melalui musyawarah di wilayah kerjanya
d.      Melaksanakan kegiatan dibidang pemberian rekomendasi dan perizinan tertentu sesuai dengan kewenangannya
e.       Menyelenggarakan kegiatan organisasi social/kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
f.       Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
g.      Menilai prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaan karir
h.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari upaya pemecahan masalah
i.        Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi pemberdayaan masyarakat sebagai bahan pertanggung jawaban atau bahan evaluasi
j.        Meningkatkan pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan kerja
k.      Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan

  •  Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat

Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seseorang. Kepala seksi mempunyai tugas pokok membantu lurah dalam membina,mengkoordinasikan dan melaksanakan tugas dibidang Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat, dalam menyelenggarakan tugas pokoknya Kepala Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a.       Penyusunan program dan rencana kerja seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat
b.      Pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan oleh Camat kepada Lurah di bidang Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat
c.       Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Umum di wilayah kelurahan
d.      Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, seorang seksi ketentraman dan ketertiban umum memiliki rincian tugas sebagai berikut:
a.       Menyusun rencana dan program kerja tahunan seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat ujadikan acuan pelaksanaan tugas
b.      Melaksanakan urusan rumah tangga dan perlengkapan
c.       Melaksanakan urusan keprotokoleran dan perjalanan dinas
d.      Melaksanakan inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada
e.       Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas
f.       Menilai prestasi kerja bawahan dengan melihat hasil kerja dan kedisiplinan untuk pembinaan karir
g.      Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas serta mencari upaya pemecahan masalah
h.      Membuat laporan pelaksanaan tugas Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Rakyat sebagai bahan pertanggung jawaban atau bahan evaluasi
i.        Meningkatkan pengetahuan dengan mempelajari buku-buku atau ketentuan lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya atau melakukan kegiatan lain yang dapat menambah pengetahuan dan keterampilan kerja
j.        Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan


2.2 Struktur Organisasi tata kelembagaan (SOTK)
Kelurahan tondon mamullu menganut struktur organisasi tata kelembagaan (SOTK) pemerintahan kelurahan dengan pola minimal,sebagai berikut:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar